Hy Gengs,
kali ini ane mau post essay nih. Jadi buat kamu-kamu yang lagi nyari contoh
atau referensi buat essay bisa nih gengs, tapi jangan lupa cantumin sumbernya
ya gengs biar afdhal gitu. Essay yang ane post kali ini bertemakan pembangunan
gengs. Semoga bermanfaat gengs, karena manusia pada hakikatnya adalah saling
memberi manfaat gengs. Lets Read Gengs...
Peran
Mahasiswa dalam Melakukan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Upaya Pembangunan
Desa
Pembangunan sejatinya merupakan isu yang sudah
lama diperbincangkan. Sejak beberapa dekade terakhir, pembangunan banyak
diperbincangkan oleh berbagai kalangan baik dari politisi, cendikiawan, pejabat
pemerintah maupun masyarakat luas yang prihatin dan mempunyai kepentingan
terhadap perbaikan kehidupan pribadi, keluarga bahkan masyarakatnya. Pada
dasarnya, pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah maupun
segenap rakyat secara terencana dan berkelanjutan yang dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dan akan dihadapi,
demi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik atau kesejahteraan seluruh
rakyat dari suatu bangsa. Adapun aspek aspek yang menjadi sasaran dari
pembangunan adalah mencukup seluruh aspek atau tatanan yang terdapat dalam
kehidupan rakyat seperti ekonomi, kesehatan, sosial budaya, pendidikan,
politik, hukum, keamanan dan pertahanan dan aspek lainnya.
Indonesia
sebagai negara besar, memiliki berbagai macam desa. Pada tahun 2016, di
Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik terdapat 82.030 desa. Adapun yang dimaksud
dengan desa menurut UU No. 32/ 2004 kemudian diganti dengan UU No. 6/2014.
Pasal 1 UU No. 6/2014, Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hanif Nurcholis, 2014:4). Sebagai
negara yang terdiri dari berbagai desa, kemajuan Indonesia terletak pada
kemajuan desa-desa tersebut. Karena desa-desa di Indonesia merupakan desa-desa
yang identik dengan ketertinggalan, maka dibutuhkan suatu upaya untuk mengatasi
ketertinggalan tersebut. Adapun upaya yang dibutuhkan untuk mengatasi
ketertinggalan desa tersebut adalah dengan dilakukannya pembangunan desa.
Pembangunan
desa merupakan suatu langkah yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat
secara terencana dan berkesinambungan yang bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa
serta mengentaskan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan pokok, pembangunan
infrastruktur desa, pengembangan ekonomi desa serta penggunaan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan. Jadi dapat dipahami bahwa aspek dari
pembangunan desa tersebut meliputi segenap kehidupan masyarakat desa seperti
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat desa, pembangunan infrastruktur desa,
pengembangan ekonomi desa dan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
Pembangunan
desa sangat perlu dilakukan, karena mengingat begitu banyaknya desa di Indonesia
sehingga tercapainya pembangunan desa-desa di Indonesia akan mendorong
tercapainya pembangunan nasional Indonesia. Karena begitu pentingnya
pembangunan terhadap desa, maka Negara secara eksplisit membentuk sebuah Menteri
yang menangani masalah pembangunan desa yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi yang
tujuannya utamanya tidak lain adalah untuk mewujudkan pembangunan desa.
Salah
satu upaya pembangunan desa adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan
masyarakat menurut Totok Mardikanto, dkk (2015:30) adalah upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang
tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan
keterbelakangan. Jadi titik berat dari
pemberdayaan masyarakat adalah memberikan daya kepada masyarakat berupa
keterampilan, pengetahuan dan kekuasan yang cukup untuk menunjang kehidupannya,
sehingga terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan pada masyarakat tersebut.
Pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan keberhasilan
pembangunan desa. Karena dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka masyarakat
desa akan memperoleh keterampilan, ilmu pengetahuan dan kekuatan (power)
sehingga masyarakat desa tidak lagi terbelakang dari segi pengetahuan dan
pendidikan, tidak lagi kesulitan ekonomi dan mengalami kemiskinan karena adanya
keterampilan yang diperoleh guna membuka lapangan usaha dan sebagainya, tidak
lagi pasif dalam menerima dan menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak tepat
sasaran serta mampu berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi kepada
pemerintah terkait dengan kebutuhan public dan pemecahan masalah public
masyarakat desa.
Adapun
upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan
pembangunan desa adalah dengan mengadakan penyuluhan pertanian pada masyarakat
oleh dinas pertanian, program pendidikan paket A,B, dan C untuk masyarakat yang
putus sekolah, pemberdayaan wanita tani, pemberian pinjaman modal terhadap
usaha kecil menengah, adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Peduli, Program Keluarga Harapan (PKH), program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dan program pemberdayaan lainnya. Namun
upaya-upaya pemberdayan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat desa
belum begitu tampak dampak positifnya, pasalnya masih terdapat banyak desa
dengan masayrakat tertinggal meskipun telah dilakukannya upaya pemberdayaan
masyarakat oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena program pemberdayaan yang
dilakukan pemerintah cenderung tidak tepat sasaran karena tidak memperhatikan
kondisi sosiologis masyarakat yang diberdayakan serta kurangnya komunikasi
pemerintah dengan masyarakat sebagai sasaran dari pemberdayaan sehingga
pemerintah tidak mengetahui betul apa saja hal-hal yang dibutuhkan masyarakat.
Kemudian pemberdayaan yang dilakukan pemerintah tidak dilakukan secara
keseluruhun, dalam artian bahwa program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah
seolah-olah diberikan secara cuma-cuma, tanpa adanya pengontrolan atau
pengawasan terhadap jalannya program pemberdayaan tersebut serta evaluasi dan
penilaian terhadap keberhasilan program pemberdayaan tersebut juga kurang
diperhatikan oleh pemerintah.
Namun
pada dasarnya, upaya pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan
desa tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Berbagai lapisan rakyat juga dapat melakukan
upaya pemberdayaan masayrakat guna mencapai keberhasilan pembangunan desa.
Sebagai bagian dari rakyat, mahasiswa merupakan rakyat yang mempunyai pengetahuan
luas, berintelektual tinggi dan terbebas dari intervensi berbagai kelompok
kepentingan pada dasarnya dapat melakukan pemberdayaan masyarakat guna membantu
mewujudkan keberhasilan pembangunan desa. Selain itu, mahasiswa memiliki tiga fungsi yaitu sebagai agent of
change (agen perubahan), social control (mengontrol kondisi social) dan iron
stock (pemimpin masa depan). Dengan adanya tiga fungsi tersebut, maka mahasiswa
seharusnya berkontribusi dalam melakukan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan
keberhasilan pembangunan desa. Karena sebagai agen perubahan, mahasiswa
sejatinya menghendaki perubahan disuatu Negara, maka dalam konteks pemberdayaan
ini, mahasiswa menghendaki perubahan berupa perubahan terhadap pemberdayaan
masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pemberdayaan yang
lebih baik. Pada fungsi social control (control terhadap kondisi social),
mahasiswa dapat mengontrol kondisi social masyarakat desa pada saat melakukan pemberdayaan
masyarakat di desa, serta sebagai iront stock (pemimpin masa depan) maka
mahasiswa mampu menjalin interaksi lintas kalangan dalam konteks ini mahasiswa
mampu berinteraksi dengan masyarakat desa dan memahami sosiologi dan psikologi dari
masyarakat desa. Untuk itulah dengan berbagai potensi dan kesempatan serta
fungsi yang dimiliki oleh mahasiswa, maka mahasiswa sangat cocok berperan dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan keberhasilan pembangunan
desa.
Sebagai
mahasiswa, hal-hal yang dapat dilakukan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat
guna mewujudkan keberhasilan pembangunan desa adalah dengan menjadi penyuluh
atau fasilitator pemberdayaan masyarakat. Penyuluh atau fasilitator merupakan
orang-orang yang memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Penyuluh atau fasilitator
pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga jenis, yaitu pegawai negeri sipil yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai sebagai penyuluh atau fasilitator
pemberdayaan masyarakat, penyuluh atau fasilitator swasta, yaitu penyuluh atau
fasilitator pemberdayaan masyarakat yang berasal dari selain pegawai negeri
sipil dan masyarakat awam, seperti berasal dari organisasi swasta seperti
penyuluh atau fasilitator yang berasal dari LSM dan penyuluh atau fasilitator
sukarela (volunteer), yaitu penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat
yang secara sukarela memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Dalam hal ini
mahasiswa bisa menjadi penyuluh atau fasilitator sukarela pemberdayaan
masyarakat.
Sebagai
penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat, mahasiswa dapat memberikan
pemberdayaan sesuai dengan bidangnya. Selain itu, mahasiswa dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat dapat memahami kebutuhan masyarakat, masalah yang
dihadapi masyarakat serta sosiologis dan psikologis masyarakat dengan melakukan
komunikasi dan pendekatan terlebih dahulu. Adapun yang dapat dilakukan mahasiswa
dalam pemberdayaan masyarakat adalah seperti pada bidang perekonomian,
mahasiswa dapat memberikan pemberdayaan berupa pemberian keterampilan dan
pengetahuan dibidang ekonomi dan bisnis seperti pengetahuan dan keterampilan dibidang
perdagangan, pertanian (program agrowisata), peternakan, perkebunan dan
pengolahan atau perisaikelan sampah dan sebagainya. Dibidang pendidikan, mahasiswa dapat memberikan
pengetahuan mengenai pentingnya pendidikan, pemberian motivasi untuk
meningkatkan pendidikan, memberian pengetahuan seputar beasiswa yang dapat
menunjang pendidikan pelajar desa yang kurang mampu, memberian beasiswa secara
cuma-cuma untuk pelajar desa yang kurang mampu, pemberian motivasi untuk
meningkatkan minat baca masyarakat serta penyediaan pustaka masyarakat dengan
menyumbangkan berbagai buku yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat
desa. Dibidang kesehatan, mahasiswa dapat melakukan penyuluhan kesehatan
seperti pemberian pengetahuan mengenai pentingnya menjaga kesehatan, memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya penanganan penyakit yang
diderita secara medis atau kerumah sakit, memberikan pengetahuan seputar
prosedur atau langkah-langkah yang dilakukan ketika berobat kerumah sakit,
memberikan pengetahuan serta memandu masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan
jaminan kesehatan dan sebagainya. Dibidang politik, mahasiswa dapat memberikan
pengetahuan seputar politik seperti tatacara pemilihan pejabat politik, kriteria-kriteria
ideal pejabat politik yang dipilih, pengetahuan tentang peningkatan partisipasi
terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat politik, pengetahuan
dan tatacara menyampaikan aspirasi kepada pejabat politik guna pemecahan
masalah yang terjadi di desa seperti kurangnya infrastruktur penunjang
perekonomian, dan sebagainya. Dibidang urusan pemerintahan, mahasiswa dapat
memberikan pengetahuan seputar tatacara dan prosedur berurusan dengan
pemerintah seperti tatacara pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran,
Kartu Keluarga, Surat Izin Bangunan dan sebagainya, pengeatahuan tentang
bagaimana seharusnya sikap pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan
pelayanan, pengetahuan tentang tatacara menyikapi perlakuan birokrat atau
pejabat pemerintahan yang tidak baik serta tidak sesuai dengan prosedr atau
ketetapan yang ada bahkan sampai pada pengetahuan mengenai tatacara pelaporan
birokrat atau pejabat pemerintah yang bertindak tidak sesuai dengan prosedur
yang berlaku. Dibidang hukum, mahasiswa dapat melakukan penyuluhan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat seperti pemberian pengetahuan mengenai tatacara
penegakan hukum, tatacara dalam proses tersandung hukum, tatacara mendapatkan
perlindungan hukum, pengetahuan mengenai hak asasi manusia, hak bernegara serta
kewajiban bernegara dan kewajiban manusia secara umum.
Jadi
dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan desa, mahasiswa hendaknya berperan
aktif dan berkontribusi dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat desa.
Karena apabila pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan
oleh pemerintah, pihak swasta dan pihak mahasiswa sebagai kaum intelektual akan
mewujudkan keberhasilan pembangunan desa. Dan apabila pembangunan desa berhasil
di setiap desa di Indonesia, maka pembangunan nasional Indonesia juga akan
terwujud dengan sendirinya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Hanif, Nurcholis. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa Dilihat Dari Pasal 18 B Ayat 2 UUD 1945. Jurnal MMH jilid 43 No. 1 :
Universitas Terbuka Tangerang. (http://media.neliti.com).
Harry, Prima Putra. 2011. Kebijakan Pemerintah Dalam Bentuk
Pemberdayaan Dan Partisipasi Masyarakat (Studi Tentang Partisipasi Masyarakat
Dalam Pnpm Mp). Jurnal Fisip Umrah Vol. I, No. 1 :Universitas Maritim Raja
Ali Haji. (http://media.neliti.com).
Sondang P, Siagian. 2009. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi
dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara.
Suyanto dan Bambang Pudjianto. 2015. Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa
Sejahtera (Studi Kasus Di Kabupaten Sragen). Jurnal Sosio Konsepsia Vol. 5,
No. 01 (http://media.neliti.com)
Totok, Mardikanto dkk. 2015. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif
Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
terimakasih kepada penulis. memudahkan saya dalam membuat esai mengenai pembangunan desa.
ReplyDelete