Monday, February 4, 2019

Essay Tentang Pembangunan

Hy Gengs, kali ini ane mau post essay nih. Jadi buat kamu-kamu yang lagi nyari contoh atau referensi buat essay bisa nih gengs, tapi jangan lupa cantumin sumbernya ya gengs biar afdhal gitu. Essay yang ane post kali ini bertemakan pembangunan gengs. Semoga bermanfaat gengs, karena manusia pada hakikatnya adalah saling memberi manfaat gengs. Lets Read Gengs...

Peran Mahasiswa dalam Melakukan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Upaya Pembangunan Desa

 Pembangunan sejatinya merupakan isu yang sudah lama diperbincangkan. Sejak beberapa dekade terakhir, pembangunan banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan baik dari politisi, cendikiawan, pejabat pemerintah maupun masyarakat luas yang prihatin dan mempunyai kepentingan terhadap perbaikan kehidupan pribadi, keluarga bahkan masyarakatnya. Pada dasarnya, pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah maupun segenap rakyat secara terencana dan berkelanjutan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dan akan dihadapi, demi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik atau kesejahteraan seluruh rakyat dari suatu bangsa. Adapun aspek aspek yang menjadi sasaran dari pembangunan adalah mencukup seluruh aspek atau tatanan yang terdapat dalam kehidupan rakyat seperti ekonomi, kesehatan, sosial budaya, pendidikan, politik, hukum, keamanan dan pertahanan dan aspek lainnya.
Indonesia sebagai negara besar, memiliki berbagai macam desa. Pada tahun 2016, di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik terdapat 82.030 desa. Adapun yang dimaksud dengan desa menurut UU No. 32/ 2004 kemudian diganti dengan UU No. 6/2014. Pasal 1 UU No. 6/2014, Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hanif Nurcholis, 2014:4). Sebagai negara yang terdiri dari berbagai desa, kemajuan Indonesia terletak pada kemajuan desa-desa tersebut. Karena desa-desa di Indonesia merupakan desa-desa yang identik dengan ketertinggalan, maka dibutuhkan suatu upaya untuk mengatasi ketertinggalan tersebut. Adapun upaya yang dibutuhkan untuk mengatasi ketertinggalan desa tersebut adalah dengan dilakukannya pembangunan desa.
Pembangunan desa merupakan suatu langkah yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat secara terencana dan berkesinambungan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mengentaskan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan pokok, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi desa serta penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Jadi dapat dipahami bahwa aspek dari pembangunan desa tersebut meliputi segenap kehidupan masyarakat desa seperti pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat desa, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi desa dan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa sangat perlu dilakukan, karena mengingat begitu banyaknya desa di Indonesia sehingga tercapainya pembangunan desa-desa di Indonesia akan mendorong tercapainya pembangunan nasional Indonesia. Karena begitu pentingnya pembangunan terhadap desa, maka Negara secara eksplisit membentuk sebuah Menteri yang menangani masalah pembangunan desa yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang tujuannya utamanya tidak lain adalah untuk mewujudkan pembangunan desa.
Salah satu upaya pembangunan desa adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat menurut Totok Mardikanto, dkk (2015:30) adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.  Jadi titik berat dari pemberdayaan masyarakat adalah memberikan daya kepada masyarakat berupa keterampilan, pengetahuan dan kekuasan yang cukup untuk menunjang kehidupannya, sehingga terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan pada masyarakat tersebut. Pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan keberhasilan pembangunan desa. Karena dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka masyarakat desa akan memperoleh keterampilan, ilmu pengetahuan dan kekuatan (power) sehingga masyarakat desa tidak lagi terbelakang dari segi pengetahuan dan pendidikan, tidak lagi kesulitan ekonomi dan mengalami kemiskinan karena adanya keterampilan yang diperoleh guna membuka lapangan usaha dan sebagainya, tidak lagi pasif dalam menerima dan menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran serta mampu berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait dengan kebutuhan public dan pemecahan masalah public masyarakat desa.
Adapun upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan desa adalah dengan mengadakan penyuluhan pertanian pada masyarakat oleh dinas pertanian, program pendidikan paket A,B, dan C untuk masyarakat yang putus sekolah, pemberdayaan wanita tani, pemberian pinjaman modal terhadap usaha kecil menengah, adanya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Peduli, Program Keluarga Harapan (PKH), program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dan program pemberdayaan lainnya. Namun upaya-upaya pemberdayan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat desa belum begitu tampak dampak positifnya, pasalnya masih terdapat banyak desa dengan masayrakat tertinggal meskipun telah dilakukannya upaya pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah cenderung tidak tepat sasaran karena tidak memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat yang diberdayakan serta kurangnya komunikasi pemerintah dengan masyarakat sebagai sasaran dari pemberdayaan sehingga pemerintah tidak mengetahui betul apa saja hal-hal yang dibutuhkan masyarakat. Kemudian pemberdayaan yang dilakukan pemerintah tidak dilakukan secara keseluruhun, dalam artian bahwa program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah seolah-olah diberikan secara cuma-cuma, tanpa adanya pengontrolan atau pengawasan terhadap jalannya program pemberdayaan tersebut serta evaluasi dan penilaian terhadap keberhasilan program pemberdayaan tersebut juga kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Namun pada dasarnya, upaya pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan desa tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.  Berbagai lapisan rakyat juga dapat melakukan upaya pemberdayaan masayrakat guna mencapai keberhasilan pembangunan desa. Sebagai bagian dari rakyat, mahasiswa merupakan rakyat yang mempunyai pengetahuan luas, berintelektual tinggi dan terbebas dari intervensi berbagai kelompok kepentingan pada dasarnya dapat melakukan pemberdayaan masyarakat guna membantu mewujudkan keberhasilan pembangunan desa. Selain itu, mahasiswa  memiliki tiga fungsi yaitu sebagai agent of change (agen perubahan), social control (mengontrol kondisi social) dan iron stock (pemimpin masa depan). Dengan adanya tiga fungsi tersebut, maka mahasiswa seharusnya berkontribusi dalam melakukan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan keberhasilan pembangunan desa. Karena sebagai agen perubahan, mahasiswa sejatinya menghendaki perubahan disuatu Negara, maka dalam konteks pemberdayaan ini, mahasiswa menghendaki perubahan berupa perubahan terhadap pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pemberdayaan yang lebih baik. Pada fungsi social control (control terhadap kondisi social), mahasiswa dapat mengontrol kondisi social masyarakat desa pada saat melakukan pemberdayaan masyarakat di desa, serta sebagai iront stock (pemimpin masa depan) maka mahasiswa mampu menjalin interaksi lintas kalangan dalam konteks ini mahasiswa mampu berinteraksi dengan masyarakat desa dan memahami sosiologi dan psikologi dari masyarakat desa. Untuk itulah dengan berbagai potensi dan kesempatan serta fungsi yang dimiliki oleh mahasiswa, maka mahasiswa sangat cocok berperan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan keberhasilan pembangunan desa.
Sebagai mahasiswa, hal-hal yang dapat dilakukan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan keberhasilan pembangunan desa adalah dengan menjadi penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat. Penyuluh atau fasilitator merupakan orang-orang yang memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga jenis, yaitu pegawai negeri sipil yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai sebagai penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat, penyuluh atau fasilitator swasta, yaitu penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat yang berasal dari selain pegawai negeri sipil dan masyarakat awam, seperti berasal dari organisasi swasta seperti penyuluh atau fasilitator yang berasal dari LSM dan penyuluh atau fasilitator sukarela (volunteer), yaitu penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat yang secara sukarela memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa bisa menjadi penyuluh atau fasilitator sukarela pemberdayaan masyarakat.
Sebagai penyuluh atau fasilitator pemberdayaan masyarakat, mahasiswa dapat memberikan pemberdayaan sesuai dengan bidangnya. Selain itu, mahasiswa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dapat memahami kebutuhan masyarakat, masalah yang dihadapi masyarakat serta sosiologis dan psikologis masyarakat dengan melakukan komunikasi dan pendekatan terlebih dahulu. Adapun yang dapat dilakukan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat adalah seperti pada bidang perekonomian, mahasiswa dapat memberikan pemberdayaan berupa pemberian keterampilan dan pengetahuan dibidang ekonomi dan bisnis  seperti pengetahuan dan keterampilan dibidang perdagangan, pertanian (program agrowisata), peternakan, perkebunan dan pengolahan atau perisaikelan sampah dan sebagainya. Dibidang  pendidikan, mahasiswa dapat memberikan pengetahuan mengenai pentingnya pendidikan, pemberian motivasi untuk meningkatkan pendidikan, memberian pengetahuan seputar beasiswa yang dapat menunjang pendidikan pelajar desa yang kurang mampu, memberian beasiswa secara cuma-cuma untuk pelajar desa yang kurang mampu, pemberian motivasi untuk meningkatkan minat baca masyarakat serta penyediaan pustaka masyarakat dengan menyumbangkan berbagai buku yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat desa. Dibidang kesehatan, mahasiswa dapat melakukan penyuluhan kesehatan seperti pemberian pengetahuan mengenai pentingnya menjaga kesehatan, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya penanganan penyakit yang diderita secara medis atau kerumah sakit, memberikan pengetahuan seputar prosedur atau langkah-langkah yang dilakukan ketika berobat kerumah sakit, memberikan pengetahuan serta memandu masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan jaminan kesehatan dan sebagainya. Dibidang politik, mahasiswa dapat memberikan pengetahuan seputar politik seperti tatacara pemilihan pejabat politik, kriteria-kriteria ideal pejabat politik yang dipilih, pengetahuan tentang peningkatan partisipasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat politik, pengetahuan dan tatacara menyampaikan aspirasi kepada pejabat politik guna pemecahan masalah yang terjadi di desa seperti kurangnya infrastruktur penunjang perekonomian, dan sebagainya. Dibidang urusan pemerintahan, mahasiswa dapat memberikan pengetahuan seputar tatacara dan prosedur berurusan dengan pemerintah seperti tatacara pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Izin Bangunan dan sebagainya, pengeatahuan tentang bagaimana seharusnya sikap pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan, pengetahuan tentang tatacara menyikapi perlakuan birokrat atau pejabat pemerintahan yang tidak baik serta tidak sesuai dengan prosedr atau ketetapan yang ada bahkan sampai pada pengetahuan mengenai tatacara pelaporan birokrat atau pejabat pemerintah yang bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dibidang hukum, mahasiswa dapat melakukan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan masyarakat seperti pemberian pengetahuan mengenai tatacara penegakan hukum, tatacara dalam proses tersandung hukum, tatacara mendapatkan perlindungan hukum, pengetahuan mengenai hak asasi manusia, hak bernegara serta kewajiban bernegara dan kewajiban manusia secara umum.
Jadi dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan desa, mahasiswa hendaknya berperan aktif dan berkontribusi dalam melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat desa. Karena apabila pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pemerintah, pihak swasta dan pihak mahasiswa sebagai kaum intelektual akan mewujudkan keberhasilan pembangunan desa. Dan apabila pembangunan desa berhasil di setiap desa di Indonesia, maka pembangunan nasional Indonesia juga akan terwujud dengan sendirinya.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Hanif, Nurcholis. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dilihat Dari Pasal 18 B Ayat 2 UUD 1945. Jurnal MMH jilid 43 No. 1 : Universitas Terbuka Tangerang. (http://media.neliti.com).
Harry, Prima Putra. 2011. Kebijakan Pemerintah Dalam Bentuk Pemberdayaan Dan Partisipasi Masyarakat (Studi Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pnpm Mp). Jurnal Fisip Umrah Vol. I, No. 1 :Universitas Maritim Raja Ali Haji. (http://media.neliti.com).
Sondang P, Siagian. 2009. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi dan Strateginya. Jakarta : Bumi Aksara.
Suyanto dan Bambang Pudjianto. 2015. Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Sejahtera (Studi Kasus Di Kabupaten Sragen). Jurnal Sosio Konsepsia Vol. 5, No. 01 (http://media.neliti.com)
Totok, Mardikanto dkk. 2015. Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.







1 comment:

  1. terimakasih kepada penulis. memudahkan saya dalam membuat esai mengenai pembangunan desa.

    ReplyDelete