Tuesday, January 28, 2020

Essay Post Strukturalism (Teori Sosial)

Pengaruh Media Komunikasi Masa terhadap Budaya Konsumerisme di Indonesia

       Indonesia merupakan negara yang mempunyai berbagai macam budaya. Oleh karena itu negara Indonesia disebut juga dengan negara multi cultural. Menurut Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Bapak Ki Hajar Dewantara, budaya adalah hasil dari perjuangan manusia baik terhadap alam ataupun terhadap suatu zaman yang membuktikan suatu kejayaan dan kemakmuran bagi kehidupan masyarakat ketika menghadapi keadaan sulit dan hambatan-hambatan lainnya dalam mencapai kemakmuran, keselamatan dan kebahagiaan pada kehidupan. Selain itu menurut seorang ahli Arkeologi yang bernama R. Soekmono, budaya adalah usaha ataupun hasil kerja dari manusia berupa benda ataupun hasil sebuah pemikiran manusia didalam hidupnya.. Jadi dapat disimpulkan, bahwa budaya adalah hasil konstruksi sosial berupa hasil pemikiran yang terwujud dalam karya-karya manusia berupa benda-benda, tingkah laku dan kebiasaan manusia dalam mengarungi kehidupan. Bangsa Indonesia mempunyai budaya-budaya yang berbeda disetiap daerahnya, mulai dari budaya yang terdapat di daerah Sabang sampai pada daerah Merauke. Meskipun berbeda, tetapi pada dasarnya budaya bangsa Indonesia mempunyai cirri khas yang sama yaitu cirri khas yang berakar pada nilai luhur yang sejak lama telah berkembang di Indonesia. Kesamaan cirri khas tersebut terjadi karena budaya-budaya bangsa Indonesia merupakan hasil konstruksi sosial bangsa Indonesia itu sendiri. Sebagai bangsa Indonesia, sebenarnya kita patut berbangga dengan kekayaan budaya bangsa yang tidak terdapat pada kebudayaan negara lain dan menjadi daya tarik tersendiri bagi negara lain terhadap Indonesia. 
       Kekayaan budaya bangsa Indonesia tidak sepenuhnya dapat membentengi bangsa Indonesia dari pengaruh globalisasi. Kencangnya arus globalisasi membuat budaya bangsa Indonesia secara berangsur-angsur terkikis habis dan digantikan oleh budaya luar. Menurut Anthony Gidden, globalisasi adalah intensifikasi hubungan masyarakat diseluruh dunia yang mengaitkan seluruh daerah sehingga kejadian lokal dapat terbentuk dari peristiwa yang terjadi bermil-mil jaraknya sekalipun dan sebaliknya. Sedangkan menurut Emanuel Richter, globalisasi adalah jaringan kerja global dengan bersamaan dalam menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpisah atau berpencar-pencar dan tertutup yang nantinya akan menumbuhkan rasa saling ketergantungan satu sama lainnya dan mampu mewujudkan persatuan dunia. Dengan demikian dapat kita pahami bahwa globalisasi merupakan suatu proses peleburan berbedaan-berbedaan kebiasaan diseluruh dunia agar terciptanya persatuan dan rasa saling ketergantungan pada individu diseluruh dunia. Globalisasi digadang-gadangkan oleh masyarakat dunia terutama bangsa barat karena menurut mereka globalisasi mempunyai pengaruh positif seperti adanya keterbukaan informasi, tersedianya komunikasi yang mudah dan cepat, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan akibat canggihnya teknologi informasi, meningkatnya perekonomian negara maju, meningkatnya taraf hidup masyarakat yang mampu memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahunan dan teknologi informasi, serta meningkatnya persaingan ekonomi yang sehat dari suatu negara dengan negara lainnya. Mereka yang membangga-banggakan globalisasi tidak sadar akan banyaknya pengaruh buruk dari globalisasi tersebut. Apalagi di Indonesia, pengaruh buruk globalisasi sangat berimbas pada kehidupan bangsa. Adapun bentuk –bentuk pengaruh buruknya globalisasi adalah seperti tidak terkendalinya informasi, meningkatnya sifat individual yang sangat bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, kebersamaan dan persatuan, meningkatnya gaya hidup liberalis yang sangat mengutamakan kebebasan individu, maningkatnya kesenjangan sosial, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri, serta yang lebih parah lagi adalah meningkatnya budaya konsumerisme dikalangan masyarakat indonesia. 
      Budaya konsumerisme merupakan kebiasaan manusia untuk mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan tanpa mempertimbangkan aspek kebutuhan. Masyarakat Indonesia terjangkit budaya konsumerisme ini salah satunya adalah karena pengaruh globalisasi yang menyediakan informasi secara berlebihan mengenai tren kehidupan masa kini. Orang yang mempunyai budaya konsumerisme cenderung menjadikan tren kehidupan masa kini sebagai orietasinya dalam mengkonsumsi sesuatu, bukan karena iya membutuhkannya. Hal ini senada dengan pendapat Mower dan Minor didalam bukunya yang berjudul Perilaku Konsumen yang terbit di tahun 2002 yang menyebutkan bahwa konsumerisme adalah suatu perilaku yang tidak lagi didasarkan pada pertimbangan yang rasional melainkan membeli barang atau jasa tertentu untuk memperoleh kesenangan atau pelampiasan emosi belaka. Biasanya yang terjangkit budaya konsumerisme ini adalah para remaja dan perempuan-perempuan di daerah perkotaan. Sebab remaja dan perempuan pada dasarnya mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengikuti perkembangan zaman dari segi gaya hidup seperti gaya berpakaian, bertingkah laku dan kebiasaan lainnya. Remaja dan perempuan perkotaan lebih cenderung mempunyai budaya konsumerisme dibanding dengan remaja dan perempuan di pedesaan. Karena di daerah perkotaan, akses informasi mengenai trend hidup masa kini lebih mudah diakses dan cepat berkembang, ditambah lagi di perkotaan banyak terdapat pusat-pusat perbelanjaan yang menyediakan berbagai kebutuhan dan keinginan untuk mengikuti tren kehidupan masa kini. Sementara di pedesaan, para remaja dan perempuan lebih cenderung mengkonsumsi sesuatu berdasarkan kebutuhan dan teknologi informasi untuk mengakses gaya hidup masa kini masih sulit untuk diperoleh. Selain karena tuntutan tren kehidupan masa kini, ada juga beberapa indikator yang menyebabkan seseorang berbudaya konsumtif. Menurut Monica yang terdapat didalam bukunya yang berjudul Konsumtif : Antara Gengsi dan Kebutuhan yang diterbitkan ditahun 2006 silam menyebutkan bahwa ada beberapa indikator seseorang dapat berbudaya konsumtif, diantaranya adalah indikator membeli suatu produk karena berhadiah, indikator membeli suatu produk karena kemasannya terlihat bagus dan menarik, indikator membeli suatu produk untuk menjaga penampilan diri dan gengsi dimasyarakat, indikator membeli produk karena adanya potongan harga seperti adanya diskon besar-besaran, indikator membeli produk karena mempunyai perspektif bahwa produk yang harganya mahal lebih berkualitas dan mendapat pengakuan social dimasyarakat dari pada produk yang berharga murah, dan indikator ingin mencoba produk dengan dua merk yang berbeda untuk mendapatkan pengakuan kekayaan dimasyarakat. 
       Pada dasarnya budaya konsumtif mempunyai pengaruh positif bagi kehidupan. Contohnya saja dengan meningkatnya budaya konsumtif maka akan meningkatnya keterbukaan lowongan pekerjaan, sebab permintaan dari konsumen akan suatu produk dalam jumlah besar akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak, meningkatkan keinginan masyarakat untuk mempunyai penghasilan yang lebih agar dapat mengkonsumsi barang yang diinginkannya, dan meningkatnya keterbukaan pasar bagi produsen dengan bertambahnya permintaan dari masyarakat selaku konsumen. Namun dibalik pengaruh positifnya, terdapat pengaruh negatif yang besar yang ditimbulkan oleh budaya konsumerisme apalagi bagi bangsa Indonesia. Dengan meningkatnya budaya konsumerisme, maka akan berpengaruh pada meningkatnya pengeluaran perkapita masyarakat Indonesia, meningkatnya angka kriminalitas karena untuk memenuhi budaya konsumtif memerlukan biaya yang besar sehingga akan terjadi perampokan dan tindakan kriminalitas lainnya, kurangnya kesempatan masyarakat untuk menabung sebagian uangnya untuk kebutuhan dimasa depan, dan kurangnya kerasionalan masyarakat dalam melakukan kegiatan konsumsi karena hanya didorong oleh factor perkembangan zaman. 
      Bagi para pelaku konsumerisme, terpenuhinya tren kehidupan masa kini baik dari segi berpakaian, pergaulan, harta dan barang-barang mewah adalah sesuatu yang sangat penting. Sebab hal itu merupakan faktor penyebab meningkatnya eksistensi atau pamor mereka di mata masyarakat lainnya. Eksistensi dan pamor yang tinggi akan berdampak pada meningkatkan status sosial mereka dikalangan masyarakat. Karena bagi mereka yang menjadi patokan utama dalam hidup adalah eksistensi, ketenaran, prestise dan pengakuan sosial di masyarakat. 
     Salah seorang Sosiolog ternama dunia yaitu Jean Baurdrillard pernah mengangkat masalah konsumerisme dalam pemikiran postmodernnya. Jean Baurdrillar merupakan sosiolog yang berasal dari negara Prancis. Ia termasuk salah satu intelektual yang telah menghasilkan banyak karya dibidang sosiologi, filsafat, dan politik. Dunia ilmu pengetahuan memandangnya sebagai ilmuan yang mempunyai pemikiran dan visi-visi yang baru terutama dalam komunikasi masa. Dalam pemikirannya membongkar rezim kepastian, ia terkenal dengan konsep Simulasi dan Hiperealistasnya untuk membahas tentang meningkatnya budaya konsumerisme karena pengaruh komunkasi masa 
       Menurut Jean Baurdrillard, simulasi merupakan proses penciptaan realitas melalui model-model yang tidak mempunyai asal-usul atau referensi realitasnya sehingga memberikan manusia kemampuan untuk membuat sesuatu yang bersifat irrasional, ilusi, fantasi, imajinatif dan khayalan menjadi sesuatu yang tampak nyata. Didalam bukunya yang berjudul Simulations, Jean Bourdrillard menyebutkan bahwa kita saat ini hidup di zaman simulasi. Simulasi adalah realitas kedua (second reality) yang bersumber dari diri sendiri (simulacrum of simulacrum). Simulasi tidak mempunyai hubungan langsung dengan realitas yang sesungguhnya, akan tetapi hanyalah realitas buatan (artificial reality) belaka. Simulasi membuat manusia sulit untuk membedakan antara yang abstrak dengan yang nyata, antara yang imajinatif dengan yang riil dan antara yang asli dengan yang palsu. Simulasi sering kali lahir karena untuk pencitraan, sebab pencitraan menutupi bahkan menyelewengkan realitas, pencitraan menutupi ketidakadaan realitas dan melahirkan ketidakterkaitan pada berbagai realitas apa pun. Masyarakat seringkali tersimulasi dan terpedaya oleh citra dan fenomena yang tanpa mereka sadari telah merubah pengalaman realitas mereka. 
      Jean Baurdrillar berpendapat bahwa dunia telah kehilangan keasliannya dan yang ada saat ini hanyalah simulasi. Simulasi merupakan dunia yang terbentuk dari hubungan berbagai tanda dan kode yang tidak mempunyai referensi yang jelas. Hal ini senada dengan pernyataan Jean Baurdrillar didalam bukunya yang terbit ditahun 1994 yang berbunyi Simulation is no longer that of territory, a referential being, or a substance. It is the generation by models of a real without origin or a reality: a Hyperreal. Manusia saat ini hidup di zaman simulasi , hal ini ditandai dengan adanya berbagai macam iklan yang sedang merebak dikehidupan. Iklan merupakan produk dari simulasi itu sendiri, sebab didalam iklan terdapat realitas buatan yang bersifat imajinatif dan irrasional yang akan membuat manusia percaya pada realitas buatan tersebut. Dengan adanya iklan yang mudah ditemukan dimedia masa seperti di televisi, radio dan koran menyebabkan meningkatnya perilaku konsumtif manusia. Iklan sebagai medium menjadi diragukan. Iklan yang ada saat ini bukanlah medium untuk menyampaikan pesan terhadap yang dikonsumsi. Iklan seolah-olah berdiri sendiri dan terlepas dari tanda-penanda sehingga iklan tersebut dapat dikonsumsi. Selain itu, didalam iklan juga terdapat manipulasi tanda yang akan meningkatkan angka konsumsi masyarakat. Dengan adanya gambar, fakta dan informasi yang menarik didalam iklan akan mengakibatkan masyarakat tertipu bahkan salah dalam memaknai kegunaan produk yang diiklankan. Selain simulasi, salah satu konsep postmodern Jean Baurdrillard yang erat kaitannya dengan budaya konsumerisme adalah hiperalitas. Hiperealitas pada konsepnya adalah membuat sesuatu yang melampaui kenyataan. Menurut Jean Baurdrillard hiperealitas menghapuskan antara yang nyata dengan yang imajiner. Hiperealitas membuat sesuatu mampu mengalahkan realitas sesungguhnya. Aspek-aspek mengenai kebenaran, kepalsuan, keaslian, isu dan realitas seolah-olah bercampur baur menjadi satu dan membentuk suatu hiperealitas baru. Hiperealitas sangat tampak pada realitas yang terdapat di sosial media seperti realitas di facebook, twitter, what up, instagram dan media sosial lainnya dan juga realitas di televisi yang nampak lebih nyata daripada kenyataan yang sebenarnya. Dimana model, prestise dan kode hiperrealitas berkembang sebagai pengontrol pikiran dan tindak-tanduk atau tingkah laku manusia. Hal itulah yang mendorong masyarakat untuk berperilaku konsumtif, karena melihat dan meniru hiperealitas di media komunikasi masa. Mereka yang memiliki budaya konsumtif mempunyai perspektif yang lebih terhadap apa-apa yang ditayangkan di media masa. Oleh karena itulah, orientasi mereka untuk berperilaku konsumtif adalah gaya hidup dan tren hidup masa kini yang ditampilkan di media komunikasi masa tersebut. Sebagai contohnya, dimedia televisi ditemukan iklan sebuah produk pewangi, Didalam iklan tersebut terdapat seorang perempuan yang menggunakan produk pewangi yang diklankan, lalu setelah memakai pewangi tersebut maka wangi yang dihasilkan dari pemakaian produk pewangi oleh perempuan tersebut merebak keseluruh kampung dan wanginya dapat dinikmati oleh semua orang di suatu kampung tersebut. Padahal secara realitas, tidak mungkin hal tersebut dapat terjadi, tetapi karena iklan tersebut ditampilkan secara berulang-ulang maka akan membentuk hiperealitas dimasyarakat dan akan menimbulkan keinginan masyarakat untuk mengkonsumsinya. Sistem konsumsi menurut Jean Baurdrillar dapat berfungsi sebagai ideologi. Karena sistem konsumsi dapat merekatkan atau memberi kohesi pada masyarakat dan menjamin integritas yang ada pada masyarakat serta menjamin hierarki dalam masyarakat primitif. Selain fungsi ideologi, sistem konsumsi juga dapat menjamin tatanan tanda. Karena dengan adanya konsumsi maka tatanan tanda yang terdapat pada komoditas yang dikonsumsi akan terjamin keberlangsungannya. Menurut Jean Baurdrillar masyarakat konsumeris pada dasarnya bukanlah mengkonsumsi komoditas melainkan mengkonsumsi tanda dari suatu komoditas yang dikonsumsinya. Tanda tersebut berupa pesan dan nama baik dari komoditas yang disampaikan melalui iklan dengan menggunakan kalimat-kalimat yang persuasif agar masyarakat membeli komoditas tersebut. Jean Baurdrillard juga memberikan kesadaran kepada masyarakat modern, bahwa dalam melakukan konsumsi kita seharusnya bersikap bijaksana. Bijaksana dalam artian dapat merubah motivasi kita dalam melakukan konsumsi yang tadinya termotivasi karena meningkatkan kelas sosial dan pengakuan dari orang lain menjadi motivasi karena untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Selain itu kita harus kritis terhadap kegiatan konsumtif selama ini, lebih selektif dalam membelanjakan uang, memiliki prinsip untuk hidup tidak boros dan menyusun skala prioritas kebutuhan. 
      Sebagai bangsa yang berbudaya seharusnya kita lebih bisa membentengi diri dari pengaruh budaya luar yang ditularkan melalui media komunikasi masa. Salah satunya mampu mengurangi budaya konsumerisme. Bangsa Indonesia seharusnya mampu mempertimbangkan perilaku, gaya hidup dan pola konsumsinya dalam mengarungi kehidupan. Karena dengan terkendalinya perilaku, gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat Indonesia akan berpengaruh pada taraf kehidupan sosial di Indonesia dan akan mengurangi kesenjangan sosial yang akhir-akhir ini menjadi faktor pembeda antara kaum sosialita dengan rakyat biasa. Sebab negara yang bisa maju adalah negara yang mempunyai taraf kehidupan social yang bagus dan kondusif, tidak terdapatnya kesenjangan sosial, serta mempunyai pendapatan perkapita yang meningkat setiap tahunnya. 

Daftar Pustaka 
A Alfitri. Budaya Konsumerisme Masyarakat Perkotaan. Jurnal Universitas Sriwijaya (http://unsri.ac.id) (Diakses Tanggal 16 Desember 2017) 
Haryatmoko. 2016. Membongkar Rezim Kepastian Pemikiran Kritis Post Strukturalis. Yogyakarta: Kanisius. 
Mowen, J.C., Minor, M. 2002. Perilaku Konsumen. Jakarta. Erlangga. 
Mutia Hastiti Pawanti. Masyarakat Konsumeris Menurut Pemikiran Jean Baurdrillard. Jurnal Universitas Indonesia ( http://lib.ui.ac.id) (Diakses Tanggal 20 Desember 2017) 
Utoyo, Bambang. 2011. Perkembangan Pemikiran Jean Baurdrillard: dari Realitas ke Simulacrum. Jakarta : Perpustakaan Universitas Indonesia.

Tuesday, March 19, 2019

Makalah Isu-Isu Pelayanan Publik


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau  pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas,dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik ( public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun pada aliena ke-4 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti, prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Maka dari itu penulis mengangkat judul makalah “Pelayanan Publik”.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa saja isu-isu pelayanan public ?
2.    Bagaimanakah reformasi birokrasi dalam pelayanan public ?
3.    Bagaimanakah fungsi ombudsman dalam pelayanan public ?
4.    Apa saja peran ombudsman dalam pelayanan public ?
C.  Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan mengetahui isu-isu pelayanan public, reformasi birokrasi dalam pelayanan public, fungsi ombudsman dalam pelayanan public dan peran oombusman dalam pelayanan public.





























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hakikat Pelayanan Publik
1.    Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang  merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Sinambela, (2011:5) bahwa pelayanan public adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara. Selain itu menurut Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 pelayanan public adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Jenis-jenis Pelayanan Publik
Menurut Kepmenpan No. 63/ 2003, pelayanan public yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap warga Negara terbagi menjadi tiga jeni. Adapun jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan Administratif
Pelayanan administrastif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen formal yang dibutuhkan oleh public.
b.      Pelayanan Barang
Pelayanan barang adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh public.
c.       Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis jasa yang dibutuhkan oleh publik.
3.      Karakteristik Pelayanan Publik
a.       Transparan
Transparansi maksudnya adalah bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.


b.      Akuntabilitas
Akuntabilitas maksudnya adalah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan perundangan.
c.       Kondisional
Kondisional maksudnya adalah sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
d.      Partisipatif
Partisipatif adalah mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e.       Kesamaan hak
Kesamaan hak maksudnya adalah tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban maksudnya adalah pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
B.   Isu-isu Pelayanan Publik
1.    Tumpang tindihnya kewenangan
Pada birokrasi di Indonesia dalam melakukan pelayanan public terdapat ketidak merataan atau ketumpang tindihan kewenangan, sehingga menyebabkan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan semestinya.
2.    Kesenjangan Kualitas Antar Daerah
Indonesia terdiri dari beberapa daerah, kualitas pelayanan public yang diberikan birokrasi di masing-masing daerah cenderung berbeda-beda. Hal ini salah satunya disebabkan oleh sosiologis aparatur birokrat dan masyarakat di daerah tersebut. 
3.    Absensi Pelayanan di wilayah Kritis
Isu absen pelayanan di wilayah kritis maksudnya adalah pada daerah-daerah kritis seperti daerah tertinggal dan sulit terjangkau, pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi sering tidak dapat dirasakan.



4.    Diskriminasi
Isu diskriminasi maksudnya adalah adanya ketidak adilan pemberian pelayanan public yang diberikan oleh birokrasi terhadap masyarakat.
5.    Inefesiensi dan Inefektifitas
Di Indonesia, banyak pelayanan public yang diberikan pemerintah hanya secara Cuma-Cuma sehingga pelayanan public yang diberikan tersebut tidak efektif dan tidak efisien untuk masyarakat.
6.    Kemandulan kebijakan
Banyak kebijakan public mengenai pelayanan public yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun implementasi dari kebijakan mengenai pelayanan public tersebut
7.    Paternalisme
Adanya budaya paternalism di kalangan birokrasi membuat menyelenggaraan pelayanan public tidak sesuai sebagaimana mestinya, kerna birokrasi menganggap masyarakat sebagai anak dan merekalah sebagai bapak yang berkuasa atas masyarakat tersebut.
8.    Ketidakpastian Pelayanan
Di Indonesia masih banyak terdapat ketidakpastian pelayanan public yang diselenggarakan oleh birokrasi terhadap masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah tidak terpenuhi.
9.    Monopoli Pelayanan
Masih banyaknya monopoli pelayanan, dimana hanya birokrasilah yang mampu menyediakan pelayanan public tersebut, sehingga membuat masyarakat harus tunduk pada birokrasi karena tidak adanya pilihan lain.
C.  Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik
Reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terdapat pada organisasi pemerintahan menuju kearah yang lebih baik. Sebagaimana yang disebut oleh Sedarmayanti, (2009:67) bahwa Reformasi birokrasi adalah proses upaya sistematis, tertumpu, dan komperhensif demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance. Jadi sejatinya, reformasi birokrasi diadakan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik pada birokrasi.
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan public yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan public yang terjadi selama ini masih identik dengan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat diposisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang dilayani. Penyelenggaraan pelayanan public oleh birokrasi merupakan tugas birokrasi yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Demi terwujudnya pemerintahan yang baik, maka birokrasi haruslah menjadi pelayan masyarakat, karena  pelayanan public yang baik merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan birokrasi. Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi birokrasi pada pelayanan public agar mengembalikan kedudukan posisi masyarakat sebagai yang dilayani dan birokrasi sebagai pihak yang melayani agar pelayanan public yang diberikan tersebut berkualitas. Jadi reformasi birokrasi dalam pelayanan public adalah menata ulang birokrasi yang melakukan pelayanan public, guna terciptanya pelayanan public yang benar-benar berorientasi pada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah terpenuhi.
Reformasi birokrasi dalam pelayanan public pada dasarnya adalah menciptakan peningkatan kualitas pelayanan public. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan public menurut Karjuni, (2005:4) diantaranya adalah:
1.    Revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi di bidang pelayanan public.
2.    Peningkatan prefesionalisme pejabat pelayan public.
3.    Korporatisasi unit pelayanan public.
4.    Pengembangan dan pemanfaatan Electronic-Government (E-Government) bagi instansi pelayanan public.
5.    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik
6.    Pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat.

Selain itu menurut Firman, (2015:12) salah satu upaya reformasi birokrasi pada pelayanan public adalah dengan melakukan pelayanan terpadu dan memangkas birokrasi yang panjang. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang optimal yang benar-benar memperhatikan kebutuhan publik. Para stakholder harus menjadikan agenda pelembagaan sistem ini menjadi orientasi reformasi birokrasi. Struktur pemerintahan kabupaten/kota mestinya disederhanakan, tidak seperti sekarang yang cenderung sangat kompleks.
D.  Ombusman dalam Pelayanan Publik
Ombusman adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam UU nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia dalam pasal 6 disebutkan bahwa ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara, ombudsman berwenang menerima laporan dari masyarakat seputar penyalahgunaan dan buruknya pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan laporan di lembaga ombudsman adalah yang boleh melapor pada ombudsman adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk, khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi. Adapun laporan yang dapat diterima oleh ombudsman adalah harus jelas identitas pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng), substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data kronologis yang jelas dan sistematis dan tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana. 
Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak ombudsman dalam proses penanganan laporan adalah keluhan masyarakat yang didapat melalui laporan datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilannya, melalui surat pos atau jasa ekspedisi ke alamat kantor Ombudsman RI atau perwakilannya, melalui telepon atau email dan melalui internet akan ditelaah oleh Ombudsman, apabila berkas belum lengkap, pelapor akan dihubungi kembali agar melengkapi data yang diperlukan, bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia atau kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, ombudsman akan menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan kepada instansi yang terkait serta pelapor tentunya. Dalam proses penanganan laporan, ombudsman tidak memungut biaya dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
     Pemeriksaan dapat dihentikan oleh ombudsman apabila substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah, perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku, masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku, masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi, tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi dan pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya.

Selain fungsi, ombudsman juga mempunyai peran. Adapun peran ombudsman adalah Antonius sujata9 berpendapat bahwa Ombudsman pada umumnya berperan sebagai: menciptakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menegakkan demokrasi dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, melindungi Hak Asasi Manusia, dan memberantas korupsi.

E.   Studi Kasus Pelayanan Publik

Pelayanan Publik pada Pembuatan SIM

Ombudsman RI melaporkan beberapa pelanggaran dalam proses pembuatan SIM kepada Kakorlantas. Ombudsman menyebut pelanggaran yang paling sering terjadi adalah calo dan pungutan liar. "Hampir di semua tempat yang kita lakukan investigasi (own motion investigation) praktik percaloan dan maladministrasi dalam pembuatan SIM paling banyak terjadi," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016). Adrianus menyebut praktik pungli (pungutan liar) dan percaloan menjadi permasalahan sendiri yang dilaporkan. Bahkan tak sedikit aparat petugas yang justru menawarkan jasa. "Penyimpangan prosedur seperti tidak mengikuti ujian tertulis atau ujian praktik tapi bisa mendapat SIM. Kemudian permintaan uang atau imbalan di luar prosedur, Petugas yang bertindak tidak layak atau tidak patut seperti petugas yang tidak seharusnya melakukan pelayanan justru menawarkan jasa layanan," papar Adrianus. Adrianus menyarankan dengan maraknya pungutan liar dan praktik percaloan kepada Korps Lalu Lintas untuk melakukan evaluasi. Agar pelayanan Satpas menjadi lebih transparan."Perlu dilakukan evaluasi dan menyusun alur pelayanan dengan standar pelayanan publik sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayana publik. Serta kalau bisa membentuk dan memastikan tim khusus untuk mengawasi proses pelayanan SIM sesuai standartnya," pungkas Adrianus.

  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pelayanan public merupakan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sebagai wujud dari kewajibabnya sebagai abdi masyarakat. Pelayanan public yang diberikan di Indonesia masih terbilang buruk, banyak isu-isu yang terjadi seputar pelayanan public seperti tumpang tindihnya kewenangan, kesenjangan kualitas antar daerah, absensi pelayanan di wilayah Kritis, diskriminasi, inefesiensi dan inefektifitas, kemandulan kebijakan, paternalisme, ketidakpastian pelayanan, monopoli pelayanan, dan inklusivitas.
Adanya isu-isu dalam pelayanan publik membentuk perspektif buruk masyarakat terhadap pelayanan public yang diberikan birokrasi. Masyarakat menganggap pelayanan public cenderung berbelit-belit, kualitasnya buruk, lambat penyelesaiannya, pemerintah yang minta dilayani serta butuh biaya besar untuk mendapatkannya. Oleh karena itu dibutuhkanlah reformasi birokrasi dalam pelayanan public guna memperbaiki kualitas pelayanan public yang diberikan birokrat kepada masyarakat, sehingga pelayanan public yang diberikan lebih berorientasi pada masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah.

Saran
Penulis selaku penyusun makalah masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna perbaikan kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA

Deddy Mulyadi. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung : Alfabeta.
Firman. 2015. Reformasi Birokrasi di Tinjau dari Aspek Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA) Vol. 1 No.1. (http://download.portal.garuda.article).
Karjuni. 2005. Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Etonomi Daerah. Jurnal Demokrasi Vol IV. No.2 : Universitas Negeri Padang. (http://ejournal.unp.ac.id)
Litjan Poltak Sinambela. 2011. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan, dan Implementasinya. Jakarta : Bumi Aksara.
Sedarmayenti. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen  Pegawai Negeri Sipil. Bandung : PT. Refika Aditama.


Essay Administrasi Pembangunan


SIP BY PHONE SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN

Pembangunan sejatinya merupakan isu yang sudah lama diperbincangkan. Sejak beberapa dekade terakhir, pembangunan banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan baik dari politisi, cendikiawan, pejabat pemerintah maupun masyarakat luas yang prihatin dan mempunyai kepentingan terhadap perbaikan kehidupan pribadi, keluarga bahkan masyarakatnya. Pada dasarnya, pembangunan merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah maupun segenap rakyat secara terencana dan berkelanjutan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dan akan dihadapi, demi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik atau kesejahteraan serta terwujudnya modernitas di seluruh rakyat dari suatu bangsa. Adapun aspek aspek yang menjadi sasaran dari pembangunan adalah mencukup seluruh aspek atau tatanan yang terdapat dalam kehidupan rakyat seperti ekonomi, kesehatan, sosial budaya, pendidikan, politik, hukum, keamanan dan pertahanan dan aspek lainnya.
Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maupun segenap rakyat akan menimbulkan dampak pada lingkungan yang berada di sekitar wilayah dilakukannya pembangunan tersebut. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan tersebut terdiri dari dua macam , yaitu lingkungan biotik yang merupakan lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup yang bergerak seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Dan lingkungan abiotik yang merupakan lingkungan yang terdiri atas benda yang tidak hidup seperti tanah, air, api, dan udara.
Adapun dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah
1. Timbulnya  Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah yang dihasilkan oleh Industri
Pengolahan limbah industri yang buruk dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran air, tanah, maupun udara. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar akan ikut tercemar dan terserang berbagai macam penyakit. Tak hanya masyarakat, hewan dan tumbuhan pun akan ikut terpapar dampak buruk polusi tersebut.
2. Polusi Udara
Polusi udara ini ditimbulkan oleh asap pabrik industri. Polusi ini akan menimbulkan pencemaran udara dan berbagai macam penyakit yang dapat menjangkiti manusia seperti penyakit asma, TBC, dan lain sebagainya. Tidak hanya manusia, hewan-hewan dan tumbuhan yang terkena polusi juga akan mengalami risiko kematian yang cukup tinggi.
3. Menimbulkan Berbagai Macam Penyakit
Pencemaran-pencemaran yang terjadi akibat limbah industri akan menimbulkan sejumlah penyakit. TBC, asma, hingga penyakit kanker adalah penyakit-penyakit yang berpotensi diidap oleh masyarakat akibat pencemaran limbah industri. Tidak jarang penyakit-penyakit tersebut dapat menimbulkan kematian bagi penderitanya. Bila tidak ditangani, tingkat kematian masyarakat akan tingggi dan akan mengurangi jumlah tenaga kerja.
4. Rusaknya Alam
Proses pembangunan memerlukan banyak lahan yang dibutuhkan. Tak jarang, lahan-lahan di perhutanan dan perbukitan pun digunakan untuk pembangunan. Akibatnya, alam di sekitar hutan dan perbukitan pun menjadi rusak, serta dapat memantik berbagai bencana alam yang merugikan masyarakat sendiri. Gempa, kebakaran hutan, dan erosi  adalah bencana alam yang dapat ditimbulkan oleh kerusakan alam tersebut.
5. Daerah Resapan Air Berkurang
Tidak hanya menimbulkan bencana, pembangunan yang dilakukan di hutan dan perbukitan akan mengurangi daerah resapan air. Sebab, keduanya adalah daerah resapan air yang mampu menyerap air dalam jumlah banyak. Bila daerah ini tandus atau rusak, maka air–dalam hal ini air hujan–tidak akan bisa ditampung dalam jumlah banyak dan akan menimbulkan banjir. (Nurma dan Iwan, 2014: 9).
6. Lahan Pertanian Berkurang
Tak hanya di hutan atau pun perbukitan, lahan pertanian pun tidak jarang dijadikan obyek pembangunan, seharusnya, pembangunan mampu membantu sektor pertanian, bukan malah mengurangi lahan pertanian, karena bila lahan pertanian seperti sawah berkurang, maka ketersedian beras pun akan berkurang (Puspita, dkk 2014:2). Hal ini tentu akan merugikan masyarakat dan negara. Tak hanya itu, para petani pun akan kehilangan pekerjaannya. Bila dipaksakan untuk beralih profesi, tentu akan memakan waktu lama. Belum lagi jika ternyata para petani tidak siap atau enggan berganti profesi.
7. Lahan Terbuka Hijau Berubah Menjadi Lahan Tertutup
Lahan terbuka hijau turut menjadi korban pembangunan. Akibatnya, lahan yang mestinya terbuka bagi semua orang kini malah menjadi milik perseorangan. Hal ini tentu akan mengurangi wilayah-wilayah untuk publik dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan lahan terbuka hijau. Padahal, lahan terbuka sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab, lahan tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersosialisasi atau pun rekreasi. Anak-anak juga diuntungkan dengan adanya lahan terbuka hijau. Sebab, mereka mempunyai tempat terbuka yang cocok untuk bermain.
Guna mengurangi dampak buruk dari pembangunan terhadap lingkungan, maka dibutuhkan suatu sulosi. Adapun solusinya adalah dengan membuat sebuah kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi. Kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi adalah kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan lingkungan, dengan tujuan agar lingkungan terjaga dan tidak punah dan habis untuk masa yang akan datang dengan memanfaatkan teknologi. Adapun bentuk program dari kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi adalah pelaksanaan pembangunan dengan memanfaatkan system informasi pembangunan berbasis hanphone (Sip By Phone).
SIP by Phone adalah upaya pembangunan dengan mempertimbangkan system informasi pembangunan yang berada pada handphone. Adapun pelaksanaannya adalah dengan membuat aplikasi pada handphone yang berisi system informasi pembangunan. Aplikasi system informasi pembangunan mempunyai dua fungsi, yaitu dapat memberikan atau menyediakan data seputar pembangunan, kelayakan lahan untuk dibangun, fungsi lahan yang sesuai dengan pembangunan dan pertimbangan lingkungan di area pembangunan. Selain itu system informasi pembangunan juga mempunyai fungsi menginput dan memproses data seputar fungsi lahan, dan penilaian kelayakan permukaan tanah untuk dibangun. Adapun mekanismenya adalah dengan cara mensensor permukaan tanah melalui kamera handphone yang ada di aplikasi SIP tersebut, kemudian akan keluar fungsi lahan yang disensor dan kandungan permukaan tanah serta kelayakan tanah dibangun.
Dengan adanya aplikasi SIP by phone, maka pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta ataupun masyarakat dapat menyesuaikan dengan fungsi lahan, sehingga kasus seputar alih fungsi lahan tidak akan terjadi, area pertanian dan perkebunan tidak akan dibangun perusahaan industry, hutan lindung tidak akan dimusnahkan untuk membangun area perkantoran. Sehingga dengan penerapan pembangunan berbasis system informasi pembangunan, maka lingkungan akan terjaga dan tetap telestarikan untuk masa depan.

Sumber :
Nurma, Kumala Dewi dan Iwan Rudiarto. 2014. Pengaruh Pembangunan terhadap Kondisi Lingkungan Wilayah Peri-Urban Kota Semarang. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota Vol.10 No. 2 : Universitas Diponegoro.
Puspita. 2014. Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Variabel Ekonomi Lain terhadap Luas Lahan Sawah di Koridor Ekonomi Jawa. Jurnal Agribisnis Indonesia Vol 2 No 1: Institut Pertanian Bogor.