Tuesday, March 19, 2019

Makalah Isu-Isu Pelayanan Publik


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau  pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas,dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik ( public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun pada aliena ke-4 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti, prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Maka dari itu penulis mengangkat judul makalah “Pelayanan Publik”.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa saja isu-isu pelayanan public ?
2.    Bagaimanakah reformasi birokrasi dalam pelayanan public ?
3.    Bagaimanakah fungsi ombudsman dalam pelayanan public ?
4.    Apa saja peran ombudsman dalam pelayanan public ?
C.  Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan mengetahui isu-isu pelayanan public, reformasi birokrasi dalam pelayanan public, fungsi ombudsman dalam pelayanan public dan peran oombusman dalam pelayanan public.





























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hakikat Pelayanan Publik
1.    Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang  merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Sinambela, (2011:5) bahwa pelayanan public adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara. Selain itu menurut Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 pelayanan public adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Jenis-jenis Pelayanan Publik
Menurut Kepmenpan No. 63/ 2003, pelayanan public yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap warga Negara terbagi menjadi tiga jeni. Adapun jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan Administratif
Pelayanan administrastif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen formal yang dibutuhkan oleh public.
b.      Pelayanan Barang
Pelayanan barang adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh public.
c.       Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis jasa yang dibutuhkan oleh publik.
3.      Karakteristik Pelayanan Publik
a.       Transparan
Transparansi maksudnya adalah bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.


b.      Akuntabilitas
Akuntabilitas maksudnya adalah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan perundangan.
c.       Kondisional
Kondisional maksudnya adalah sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
d.      Partisipatif
Partisipatif adalah mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e.       Kesamaan hak
Kesamaan hak maksudnya adalah tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban maksudnya adalah pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
B.   Isu-isu Pelayanan Publik
1.    Tumpang tindihnya kewenangan
Pada birokrasi di Indonesia dalam melakukan pelayanan public terdapat ketidak merataan atau ketumpang tindihan kewenangan, sehingga menyebabkan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan semestinya.
2.    Kesenjangan Kualitas Antar Daerah
Indonesia terdiri dari beberapa daerah, kualitas pelayanan public yang diberikan birokrasi di masing-masing daerah cenderung berbeda-beda. Hal ini salah satunya disebabkan oleh sosiologis aparatur birokrat dan masyarakat di daerah tersebut. 
3.    Absensi Pelayanan di wilayah Kritis
Isu absen pelayanan di wilayah kritis maksudnya adalah pada daerah-daerah kritis seperti daerah tertinggal dan sulit terjangkau, pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi sering tidak dapat dirasakan.



4.    Diskriminasi
Isu diskriminasi maksudnya adalah adanya ketidak adilan pemberian pelayanan public yang diberikan oleh birokrasi terhadap masyarakat.
5.    Inefesiensi dan Inefektifitas
Di Indonesia, banyak pelayanan public yang diberikan pemerintah hanya secara Cuma-Cuma sehingga pelayanan public yang diberikan tersebut tidak efektif dan tidak efisien untuk masyarakat.
6.    Kemandulan kebijakan
Banyak kebijakan public mengenai pelayanan public yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun implementasi dari kebijakan mengenai pelayanan public tersebut
7.    Paternalisme
Adanya budaya paternalism di kalangan birokrasi membuat menyelenggaraan pelayanan public tidak sesuai sebagaimana mestinya, kerna birokrasi menganggap masyarakat sebagai anak dan merekalah sebagai bapak yang berkuasa atas masyarakat tersebut.
8.    Ketidakpastian Pelayanan
Di Indonesia masih banyak terdapat ketidakpastian pelayanan public yang diselenggarakan oleh birokrasi terhadap masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah tidak terpenuhi.
9.    Monopoli Pelayanan
Masih banyaknya monopoli pelayanan, dimana hanya birokrasilah yang mampu menyediakan pelayanan public tersebut, sehingga membuat masyarakat harus tunduk pada birokrasi karena tidak adanya pilihan lain.
C.  Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik
Reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terdapat pada organisasi pemerintahan menuju kearah yang lebih baik. Sebagaimana yang disebut oleh Sedarmayanti, (2009:67) bahwa Reformasi birokrasi adalah proses upaya sistematis, tertumpu, dan komperhensif demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance. Jadi sejatinya, reformasi birokrasi diadakan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik pada birokrasi.
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan public yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan public yang terjadi selama ini masih identik dengan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat diposisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang dilayani. Penyelenggaraan pelayanan public oleh birokrasi merupakan tugas birokrasi yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Demi terwujudnya pemerintahan yang baik, maka birokrasi haruslah menjadi pelayan masyarakat, karena  pelayanan public yang baik merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan birokrasi. Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi birokrasi pada pelayanan public agar mengembalikan kedudukan posisi masyarakat sebagai yang dilayani dan birokrasi sebagai pihak yang melayani agar pelayanan public yang diberikan tersebut berkualitas. Jadi reformasi birokrasi dalam pelayanan public adalah menata ulang birokrasi yang melakukan pelayanan public, guna terciptanya pelayanan public yang benar-benar berorientasi pada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah terpenuhi.
Reformasi birokrasi dalam pelayanan public pada dasarnya adalah menciptakan peningkatan kualitas pelayanan public. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan public menurut Karjuni, (2005:4) diantaranya adalah:
1.    Revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi di bidang pelayanan public.
2.    Peningkatan prefesionalisme pejabat pelayan public.
3.    Korporatisasi unit pelayanan public.
4.    Pengembangan dan pemanfaatan Electronic-Government (E-Government) bagi instansi pelayanan public.
5.    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik
6.    Pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat.

Selain itu menurut Firman, (2015:12) salah satu upaya reformasi birokrasi pada pelayanan public adalah dengan melakukan pelayanan terpadu dan memangkas birokrasi yang panjang. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang optimal yang benar-benar memperhatikan kebutuhan publik. Para stakholder harus menjadikan agenda pelembagaan sistem ini menjadi orientasi reformasi birokrasi. Struktur pemerintahan kabupaten/kota mestinya disederhanakan, tidak seperti sekarang yang cenderung sangat kompleks.
D.  Ombusman dalam Pelayanan Publik
Ombusman adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam UU nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia dalam pasal 6 disebutkan bahwa ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara, ombudsman berwenang menerima laporan dari masyarakat seputar penyalahgunaan dan buruknya pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan laporan di lembaga ombudsman adalah yang boleh melapor pada ombudsman adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk, khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi. Adapun laporan yang dapat diterima oleh ombudsman adalah harus jelas identitas pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng), substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data kronologis yang jelas dan sistematis dan tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana. 
Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak ombudsman dalam proses penanganan laporan adalah keluhan masyarakat yang didapat melalui laporan datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilannya, melalui surat pos atau jasa ekspedisi ke alamat kantor Ombudsman RI atau perwakilannya, melalui telepon atau email dan melalui internet akan ditelaah oleh Ombudsman, apabila berkas belum lengkap, pelapor akan dihubungi kembali agar melengkapi data yang diperlukan, bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia atau kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, ombudsman akan menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan kepada instansi yang terkait serta pelapor tentunya. Dalam proses penanganan laporan, ombudsman tidak memungut biaya dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
     Pemeriksaan dapat dihentikan oleh ombudsman apabila substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah, perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku, masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku, masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi, tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi dan pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya.

Selain fungsi, ombudsman juga mempunyai peran. Adapun peran ombudsman adalah Antonius sujata9 berpendapat bahwa Ombudsman pada umumnya berperan sebagai: menciptakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menegakkan demokrasi dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, melindungi Hak Asasi Manusia, dan memberantas korupsi.

E.   Studi Kasus Pelayanan Publik

Pelayanan Publik pada Pembuatan SIM

Ombudsman RI melaporkan beberapa pelanggaran dalam proses pembuatan SIM kepada Kakorlantas. Ombudsman menyebut pelanggaran yang paling sering terjadi adalah calo dan pungutan liar. "Hampir di semua tempat yang kita lakukan investigasi (own motion investigation) praktik percaloan dan maladministrasi dalam pembuatan SIM paling banyak terjadi," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016). Adrianus menyebut praktik pungli (pungutan liar) dan percaloan menjadi permasalahan sendiri yang dilaporkan. Bahkan tak sedikit aparat petugas yang justru menawarkan jasa. "Penyimpangan prosedur seperti tidak mengikuti ujian tertulis atau ujian praktik tapi bisa mendapat SIM. Kemudian permintaan uang atau imbalan di luar prosedur, Petugas yang bertindak tidak layak atau tidak patut seperti petugas yang tidak seharusnya melakukan pelayanan justru menawarkan jasa layanan," papar Adrianus. Adrianus menyarankan dengan maraknya pungutan liar dan praktik percaloan kepada Korps Lalu Lintas untuk melakukan evaluasi. Agar pelayanan Satpas menjadi lebih transparan."Perlu dilakukan evaluasi dan menyusun alur pelayanan dengan standar pelayanan publik sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayana publik. Serta kalau bisa membentuk dan memastikan tim khusus untuk mengawasi proses pelayanan SIM sesuai standartnya," pungkas Adrianus.

  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pelayanan public merupakan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sebagai wujud dari kewajibabnya sebagai abdi masyarakat. Pelayanan public yang diberikan di Indonesia masih terbilang buruk, banyak isu-isu yang terjadi seputar pelayanan public seperti tumpang tindihnya kewenangan, kesenjangan kualitas antar daerah, absensi pelayanan di wilayah Kritis, diskriminasi, inefesiensi dan inefektifitas, kemandulan kebijakan, paternalisme, ketidakpastian pelayanan, monopoli pelayanan, dan inklusivitas.
Adanya isu-isu dalam pelayanan publik membentuk perspektif buruk masyarakat terhadap pelayanan public yang diberikan birokrasi. Masyarakat menganggap pelayanan public cenderung berbelit-belit, kualitasnya buruk, lambat penyelesaiannya, pemerintah yang minta dilayani serta butuh biaya besar untuk mendapatkannya. Oleh karena itu dibutuhkanlah reformasi birokrasi dalam pelayanan public guna memperbaiki kualitas pelayanan public yang diberikan birokrat kepada masyarakat, sehingga pelayanan public yang diberikan lebih berorientasi pada masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah.

Saran
Penulis selaku penyusun makalah masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna perbaikan kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA

Deddy Mulyadi. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung : Alfabeta.
Firman. 2015. Reformasi Birokrasi di Tinjau dari Aspek Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA) Vol. 1 No.1. (http://download.portal.garuda.article).
Karjuni. 2005. Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Etonomi Daerah. Jurnal Demokrasi Vol IV. No.2 : Universitas Negeri Padang. (http://ejournal.unp.ac.id)
Litjan Poltak Sinambela. 2011. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan, dan Implementasinya. Jakarta : Bumi Aksara.
Sedarmayenti. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen  Pegawai Negeri Sipil. Bandung : PT. Refika Aditama.


Essay Administrasi Pembangunan


SIP BY PHONE SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN

Pembangunan sejatinya merupakan isu yang sudah lama diperbincangkan. Sejak beberapa dekade terakhir, pembangunan banyak diperbincangkan oleh berbagai kalangan baik dari politisi, cendikiawan, pejabat pemerintah maupun masyarakat luas yang prihatin dan mempunyai kepentingan terhadap perbaikan kehidupan pribadi, keluarga bahkan masyarakatnya. Pada dasarnya, pembangunan merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah maupun segenap rakyat secara terencana dan berkelanjutan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dan akan dihadapi, demi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik atau kesejahteraan serta terwujudnya modernitas di seluruh rakyat dari suatu bangsa. Adapun aspek aspek yang menjadi sasaran dari pembangunan adalah mencukup seluruh aspek atau tatanan yang terdapat dalam kehidupan rakyat seperti ekonomi, kesehatan, sosial budaya, pendidikan, politik, hukum, keamanan dan pertahanan dan aspek lainnya.
Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah maupun segenap rakyat akan menimbulkan dampak pada lingkungan yang berada di sekitar wilayah dilakukannya pembangunan tersebut. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan tersebut terdiri dari dua macam , yaitu lingkungan biotik yang merupakan lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup yang bergerak seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Dan lingkungan abiotik yang merupakan lingkungan yang terdiri atas benda yang tidak hidup seperti tanah, air, api, dan udara.
Adapun dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah
1. Timbulnya  Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah yang dihasilkan oleh Industri
Pengolahan limbah industri yang buruk dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran air, tanah, maupun udara. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar akan ikut tercemar dan terserang berbagai macam penyakit. Tak hanya masyarakat, hewan dan tumbuhan pun akan ikut terpapar dampak buruk polusi tersebut.
2. Polusi Udara
Polusi udara ini ditimbulkan oleh asap pabrik industri. Polusi ini akan menimbulkan pencemaran udara dan berbagai macam penyakit yang dapat menjangkiti manusia seperti penyakit asma, TBC, dan lain sebagainya. Tidak hanya manusia, hewan-hewan dan tumbuhan yang terkena polusi juga akan mengalami risiko kematian yang cukup tinggi.
3. Menimbulkan Berbagai Macam Penyakit
Pencemaran-pencemaran yang terjadi akibat limbah industri akan menimbulkan sejumlah penyakit. TBC, asma, hingga penyakit kanker adalah penyakit-penyakit yang berpotensi diidap oleh masyarakat akibat pencemaran limbah industri. Tidak jarang penyakit-penyakit tersebut dapat menimbulkan kematian bagi penderitanya. Bila tidak ditangani, tingkat kematian masyarakat akan tingggi dan akan mengurangi jumlah tenaga kerja.
4. Rusaknya Alam
Proses pembangunan memerlukan banyak lahan yang dibutuhkan. Tak jarang, lahan-lahan di perhutanan dan perbukitan pun digunakan untuk pembangunan. Akibatnya, alam di sekitar hutan dan perbukitan pun menjadi rusak, serta dapat memantik berbagai bencana alam yang merugikan masyarakat sendiri. Gempa, kebakaran hutan, dan erosi  adalah bencana alam yang dapat ditimbulkan oleh kerusakan alam tersebut.
5. Daerah Resapan Air Berkurang
Tidak hanya menimbulkan bencana, pembangunan yang dilakukan di hutan dan perbukitan akan mengurangi daerah resapan air. Sebab, keduanya adalah daerah resapan air yang mampu menyerap air dalam jumlah banyak. Bila daerah ini tandus atau rusak, maka air–dalam hal ini air hujan–tidak akan bisa ditampung dalam jumlah banyak dan akan menimbulkan banjir. (Nurma dan Iwan, 2014: 9).
6. Lahan Pertanian Berkurang
Tak hanya di hutan atau pun perbukitan, lahan pertanian pun tidak jarang dijadikan obyek pembangunan, seharusnya, pembangunan mampu membantu sektor pertanian, bukan malah mengurangi lahan pertanian, karena bila lahan pertanian seperti sawah berkurang, maka ketersedian beras pun akan berkurang (Puspita, dkk 2014:2). Hal ini tentu akan merugikan masyarakat dan negara. Tak hanya itu, para petani pun akan kehilangan pekerjaannya. Bila dipaksakan untuk beralih profesi, tentu akan memakan waktu lama. Belum lagi jika ternyata para petani tidak siap atau enggan berganti profesi.
7. Lahan Terbuka Hijau Berubah Menjadi Lahan Tertutup
Lahan terbuka hijau turut menjadi korban pembangunan. Akibatnya, lahan yang mestinya terbuka bagi semua orang kini malah menjadi milik perseorangan. Hal ini tentu akan mengurangi wilayah-wilayah untuk publik dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan lahan terbuka hijau. Padahal, lahan terbuka sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab, lahan tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersosialisasi atau pun rekreasi. Anak-anak juga diuntungkan dengan adanya lahan terbuka hijau. Sebab, mereka mempunyai tempat terbuka yang cocok untuk bermain.
Guna mengurangi dampak buruk dari pembangunan terhadap lingkungan, maka dibutuhkan suatu sulosi. Adapun solusinya adalah dengan membuat sebuah kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi. Kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi adalah kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan lingkungan, dengan tujuan agar lingkungan terjaga dan tidak punah dan habis untuk masa yang akan datang dengan memanfaatkan teknologi. Adapun bentuk program dari kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis teknologi adalah pelaksanaan pembangunan dengan memanfaatkan system informasi pembangunan berbasis hanphone (Sip By Phone).
SIP by Phone adalah upaya pembangunan dengan mempertimbangkan system informasi pembangunan yang berada pada handphone. Adapun pelaksanaannya adalah dengan membuat aplikasi pada handphone yang berisi system informasi pembangunan. Aplikasi system informasi pembangunan mempunyai dua fungsi, yaitu dapat memberikan atau menyediakan data seputar pembangunan, kelayakan lahan untuk dibangun, fungsi lahan yang sesuai dengan pembangunan dan pertimbangan lingkungan di area pembangunan. Selain itu system informasi pembangunan juga mempunyai fungsi menginput dan memproses data seputar fungsi lahan, dan penilaian kelayakan permukaan tanah untuk dibangun. Adapun mekanismenya adalah dengan cara mensensor permukaan tanah melalui kamera handphone yang ada di aplikasi SIP tersebut, kemudian akan keluar fungsi lahan yang disensor dan kandungan permukaan tanah serta kelayakan tanah dibangun.
Dengan adanya aplikasi SIP by phone, maka pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta ataupun masyarakat dapat menyesuaikan dengan fungsi lahan, sehingga kasus seputar alih fungsi lahan tidak akan terjadi, area pertanian dan perkebunan tidak akan dibangun perusahaan industry, hutan lindung tidak akan dimusnahkan untuk membangun area perkantoran. Sehingga dengan penerapan pembangunan berbasis system informasi pembangunan, maka lingkungan akan terjaga dan tetap telestarikan untuk masa depan.

Sumber :
Nurma, Kumala Dewi dan Iwan Rudiarto. 2014. Pengaruh Pembangunan terhadap Kondisi Lingkungan Wilayah Peri-Urban Kota Semarang. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota Vol.10 No. 2 : Universitas Diponegoro.
Puspita. 2014. Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Variabel Ekonomi Lain terhadap Luas Lahan Sawah di Koridor Ekonomi Jawa. Jurnal Agribisnis Indonesia Vol 2 No 1: Institut Pertanian Bogor.

Review Buku : Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar (Fred Magdoff dan John Bellamy Foster)

Review Buku : Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar

                                 (Fred Magdoff dan John Bellamy Foster)

Buku lingkungan hidup dan kapitalisme sebuah pengantar merupakan buku karya Fred Magdoff dan John Bellamy Foster. Fred Magdoff merupakan professor ilmu tanah, tumbuhan dan pangan di Universitas Vermont serta direktur Monthly Review Foundation dan John Bellamy Foster adalah professor sosiologi di Universitas Oregon. Oleh karena latar belakang penulis buku ini mengarah pada ranah lingkungan dan sosial, maka buku lingkungan hidup dan kapitalisme sebuah pengantar ini berisi tentang buruknya pengaruh kapitalisme terhadap lingkungan.
Paham kapitalis yang berorientasi pada laba untuk meningkatkan modal (capital) menyebabkan merebaknya bisnis berskala besar dan manufaktur. Kegiatan bisnis berskala besar dan manufaktur menyebabkan timbulnya kerusakan lingkungan. Semakin banyak kegiatan bisnis berskala besar dan manufaktur maka akan semakin tinggi tingkat perolehan laba untuk pemupukan modal (capital) dan sebaliknya akan semakin merusak lingkungan. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi pada kapitalisme akan berbanding terbalik dengan keberlangsungan lingkungan.
Semakin tingginya tingkat ambisi untuk perolehan laba pada paham kapitalis akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Adapun pengaruh buruk pertumbuhan ekonomi kapitalis terhadap keberlangsungan lingkungan pada buku Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar adalah terjadinya perubahan iklim, pemanasan air laut, penipisan ozon di stratosfer, batas aliran biogeokimia (siklus nitrogen dan fosfor), penggunaan air bersih global, perubahan pemanfaatan lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, pelepasan aerosol ke atmosfer dan polusi kimia (Magdoff dan Foster, 2018 : 7).
Pada buku lingkungan hidup dan kapitalisme, yang menyumbang kerusakan lingkungan di planet bumi ini adalah kalangan kaya, sedangkan kalangan miskin jauh lebih baik dalam menjaga keberlangsungan lingkungan. Meski demikian, yang lebih mengalami kerugian adalah kaum miskin. Kaum miskin tidak mendapat penghasilan yang besar, tidak merusak lingkungan namun merasakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kaum kaya. Oleh karena itu, Amerika Serikat merupakan penyumbang kerusakan lingkungan yang terbesar di dunia. Amerika Serikat merupakan Negara yang kental akan paham kapitalis sehingga mempunyai banyak bisnis berskala besar dan manufaktur. Bisnis berskala besar dan manufaktur tersebutlah yang banyak menyumbangkan kesusakan lingkungan, seperti kilang minyak British Petroleum American Oil Company yang merupakan kilang minyak milik Inggris yang telah bergabung dnegan kilang minyak Amerika Serikat. Kilang minyak ini banyak merusak lingkungan seperti terjadinya tumpahan dari pipa minyak di Alaska pada tahun 2006, ledakan kilang minyak di Texas yang mengakibatkan 15 orang meninggal dan mencederai 170 lainnya pada tahun 2005, pelepasan polutan dalam jumlah besar (Magdoff dan Foster, 2018: 82). Kemudian pada tahun 2010, kilang minyak BP Amoco ini mengalami tumpahan minyak. Tumpahan minyak tersebut terjadi di teluk Meksiko dan mengakibatkan 11 orang meninggal dan teluk beserta rawa rusak parah. Selain itu, tambang batu bara Amerika serikat juga merupakan bisnis berskala besar yang merusak lingkungan, contohnya saja pada terjadinya pemotongan pucuk gunung Kentucky demi menjangku batu bara.
Meski di Amerika serikat tata kelola pemerintahannya terlihat bagus, namun tak mampu menyelesaikan isu-isu lingkungan. Hal itu terjadi karena banyak birokrat dan para pengambil kebijakan terutama yang berkaitan dengan ekonomi dan lingkungan di Amerika serikat berpihak pada pengusaha atau pebisnis. Birokrat dan pengambil kebijakan seolah berlaku sebagai wirausahawan politik atau mitra dari wirausahawan ekonomi.  Kebijakan yang dikeluarkan selalu berpihak pada bisnis berskala besar dan manufaktur, adanya pemberian kontrak-kontrak yang menguntungkan bisnis berskala besar dan manufaktur, dan meringankan sanksi hukum dan regulasi yang sejatinya keras.
Kendati demikian, sudah banyak solusi yang dikeluarkan guna mengatasi kerusakan lingkungan akibat system ekonomi kapitalisme. Adapun solusi tersebut seperti adanya moralitas kapitalisme hijau, penghematan energy dengan penggunaan teknologi berenergi rendah, mengurangi kerugian dan penggunaan material yang lebih sedikit seperti menggantikan pemakaian bahan bakar yang berasal dari minyak bumi dengan ethanol cair dan biodiesel hasil olahan tanaman perkebunan, program batu bara yang lebih bersih, penggunaan teknologi rendah seperti merotasikan tanaman guna meningkatkan bahan organic tanah, pembatasan perdagangan izin dan skema-skema pasar lainnya. Namun menurut penulis, solusi ini masih belum mampu mengenai inti persoalan isu lingkungan tersebut. Karena hanya akan menghasilkan kerusakan lingkungan baru bahkan hanya sebagai dalih untuk lagi-lagi memperoleh peningkatan laba korporasi.
Oleh karena itu penulis buku Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar mengemukan solusi atas dampak kapitalisme terhadap lingkungan. Adapun solusi tersebut seperti perlu dilakukannya pembangunan manusia yang berkelanjutan, pelaksanaan revolusi ekologis dan merencanakan masyarakat baru. Perlu dilakukannya penggantian kapitalisme dengan tatanan social yang berbasis perekomonian yang tidak membaktikan diri untuk memaksimalkan keuntungan privat dan mengakumulasi capital yang lebih besar (Sweezy dalam Magdoff dan Foster, 2018:145). Hal tersebut dapat diimplementasikan seperti adanya program pengenaan pajak pada karbon, menyuruh Amerika serikat agar berperan serta dengan bangsa-bangsa dunia lainnya untuk menyusun consensus global pengurangan drastic emisi karbon, menganjurkan Negara kaya untuk mendukung penyusutan dan konvergensi emisi karbon, mengakhiri eksploitasi sumber daya alam, pemanfaatan energy seefektif dan seefisien mungkin, menyediakan kebutuhan energy dunia dengan tenaga angin, air dan cahaya matahari, penyedian sarana alat transportasi umum ramah lingkungan, membentuk lembaga perlindungan lingkungan hidup, menciptakan pertanian yang lebih berkelanjutan, dan sebagainya.
Buku Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar ini bagus untuk para aktivis lingkungan dan para pengambil kebijakan ekonomi dan lingkungan. Hal itu karena pada buku ini terdapat kajian mengenai kapitalisme dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Data-data yang disajikan dalam buku ini sangat akurat serta buku ini secara rinci membongkar paradigma atau perspektif manusia mengenai tidak perlunya perubahan perekonomian kapitalis demi menyelesaikan masalah lingkungan. Selain itu, isi buku ini sangat sistematis karena tersusun dari isu lingkungan hidup, penyebab isu tersebut, akibat dari isu tersebut, realita yang terjadi di dunia mengenai isu-isu tersebut, solusi yang telah ada untuk menyelesaikan isu lingkungan, kritik penulis tentang solusi yang telah ada, kemudian terakhir solusi yang ditawarkan oleh penulis untuk persoalan lingkungan.
Namun solusi-solusi yang ditawarkan oleh penulis dalam buku ini belum sepenuhnya dapat mengatasi persoalan lingkungan hidup akibat kapitalisme. Hal tersebut seperti solusi adanya pemungutan pajak karbon. Pemungutan pajak karbon tidak dapat sepenuhnya mengatasi persoalan lingkungan, karena meski dipungut pajak dan hasil pungutan pajak tersebut dialokasikan kepada kaum miskin, tidak akan mengurangi kegiatan pasar karbon yang dapat merusak lingkungan. Karena semakin membayar pajak, maka industry berskala besar dibidang karbon akan semakin mengembangkan usahanya untuk meningkatkan laba meski terkena pajak. Selain itu solusi yang melibatkan peran besar civil society juga kurang didapati pada buku ini. Seharusnya gerakan lingkungan yang ditawarkan lebih berbasis civil society. Karena gerakan lingkungan yang melibatkan civil society akan lebih efektif sebab civil societylah yang lebih merasakan kerusakan lingkungan dan lebih paham akan lingkungan. Mereka memiliki kekuatan itu karena mereka memiliki jejaring yang bersifat global, sehingga para kapitalis dan Negara harus berhitung untuk melakukan tindakan represif terhadap mereka (Yety, 2017).
Solusi penulis seperti membuat Amerika serikat ikut dengan bangsa dunia lainnya dalam menyusun consensus global pengurangan drastic emisi karbon dirasa juga kurang efektif. Sebab jikalaupun Amerika serikat ikut serta dengan bangsa dunia lainnya dalam merumuskan consensus tersebut, tentu Amerika Serikat akan berusaha untuk menguatkan paham kapitalis mereka, dan consensus yang dihasilkan juga lagi-lagi akan  tidak efektif untuk solusi persoalan lingkungan. Selain itu, pada consensus yang dibuat seharusnya ada sanksi yang tegas terhadap Negara-negara yang melanggar isi dari consensus tersebut, karena percuma saja apabila consensus dibuat hanya untuk mengalihan isu dan tidak direalisasikan. Contohnya pada consensus Pariss Agreement yang merupakan pencapaian tertinggi negosisasi satu decade terakhi dunia internasional untuk pengaturan upaya penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim (Ayatullah, 2017). Pada Pariss Agreement ini Amerika serikat ikut serta dalam perumusan serta pengesahaannya dan berkomitmen untuk menjalankannya. Namun pada Pemerintahan Donald Trump, Amerika serikat mangkir dari consensus tersebut. Pada tanggal 1 Juni 2017, presiden Donald Trump resmi mengumumkan untuk keluar dari kesepakatan Paris Agreement (Beryl, 2018). Hal ini tentu saja tidak akan membuat persoalan lingkungan terselesaikan, Negara yang banyak menyumbang kerusakan lingkungan saja tidak mau menyepakati dan ambil andil dalam consensus perubahan lingkungan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa buku Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar bagus untuk dibaca dan dijadikan bahan referensi bagi aktivis lingkungan dan para pengambil kebijakan ekonomi dan lingkungan. Namun solusi yang ditawarkan oleh penulis hendaknya harus lebih mudah untuk direalisasikan dan benar-benar dapat mengurangi permasalahan lingkungan hidup.



DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ayatullah, Komeini. 2017. Diplomasi Tiongkok terhadap Amerika Serikat dalam Paris Agreement Tahun 2015-2016. Jurnal OP FISIP Vol. 4 No. 2 : Universitas Riau. (http://media.neliti.com).
Baryl, Rifqi Alhadi. 2018. Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Keluar dari Paris Agreement (COP-21). Jurnal OP FISIP Vol. 5 No. 2 : Universitas Riau (Http://media.neliti.com).
Magdoff, Fred dan John Bellamy Foster. 2018. Lingkungan Hidup dan Kapitalisme Sebuah Pengantar (diterjemahkan oleh Piung Ginting). Jakarta : Marjin Kiri.
Yety, Rochwulaningsih. 2017. Dinamika gerakan Lingkungan dan Global Environmental Governance. Jurnal Sejarah Citra Lekha Vol. 2 No. 2 : Universitas Diponegoro (Http://media.neliti.com).