Tuesday, March 19, 2019

Makalah Isu-Isu Pelayanan Publik


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau  pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas,dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik ( public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun pada aliena ke-4 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti, prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Maka dari itu penulis mengangkat judul makalah “Pelayanan Publik”.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa saja isu-isu pelayanan public ?
2.    Bagaimanakah reformasi birokrasi dalam pelayanan public ?
3.    Bagaimanakah fungsi ombudsman dalam pelayanan public ?
4.    Apa saja peran ombudsman dalam pelayanan public ?
C.  Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan mengetahui isu-isu pelayanan public, reformasi birokrasi dalam pelayanan public, fungsi ombudsman dalam pelayanan public dan peran oombusman dalam pelayanan public.





























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hakikat Pelayanan Publik
1.    Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang  merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Sinambela, (2011:5) bahwa pelayanan public adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara. Selain itu menurut Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 pelayanan public adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Jenis-jenis Pelayanan Publik
Menurut Kepmenpan No. 63/ 2003, pelayanan public yang diselenggarakan oleh pemerintah terhadap warga Negara terbagi menjadi tiga jeni. Adapun jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan Administratif
Pelayanan administrastif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen formal yang dibutuhkan oleh public.
b.      Pelayanan Barang
Pelayanan barang adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh public.
c.       Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis jasa yang dibutuhkan oleh publik.
3.      Karakteristik Pelayanan Publik
a.       Transparan
Transparansi maksudnya adalah bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.


b.      Akuntabilitas
Akuntabilitas maksudnya adalah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan perundangan.
c.       Kondisional
Kondisional maksudnya adalah sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
d.      Partisipatif
Partisipatif adalah mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e.       Kesamaan hak
Kesamaan hak maksudnya adalah tidak diskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f.       Keseimbangan hak dan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban maksudnya adalah pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
B.   Isu-isu Pelayanan Publik
1.    Tumpang tindihnya kewenangan
Pada birokrasi di Indonesia dalam melakukan pelayanan public terdapat ketidak merataan atau ketumpang tindihan kewenangan, sehingga menyebabkan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan semestinya.
2.    Kesenjangan Kualitas Antar Daerah
Indonesia terdiri dari beberapa daerah, kualitas pelayanan public yang diberikan birokrasi di masing-masing daerah cenderung berbeda-beda. Hal ini salah satunya disebabkan oleh sosiologis aparatur birokrat dan masyarakat di daerah tersebut. 
3.    Absensi Pelayanan di wilayah Kritis
Isu absen pelayanan di wilayah kritis maksudnya adalah pada daerah-daerah kritis seperti daerah tertinggal dan sulit terjangkau, pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi sering tidak dapat dirasakan.



4.    Diskriminasi
Isu diskriminasi maksudnya adalah adanya ketidak adilan pemberian pelayanan public yang diberikan oleh birokrasi terhadap masyarakat.
5.    Inefesiensi dan Inefektifitas
Di Indonesia, banyak pelayanan public yang diberikan pemerintah hanya secara Cuma-Cuma sehingga pelayanan public yang diberikan tersebut tidak efektif dan tidak efisien untuk masyarakat.
6.    Kemandulan kebijakan
Banyak kebijakan public mengenai pelayanan public yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun implementasi dari kebijakan mengenai pelayanan public tersebut
7.    Paternalisme
Adanya budaya paternalism di kalangan birokrasi membuat menyelenggaraan pelayanan public tidak sesuai sebagaimana mestinya, kerna birokrasi menganggap masyarakat sebagai anak dan merekalah sebagai bapak yang berkuasa atas masyarakat tersebut.
8.    Ketidakpastian Pelayanan
Di Indonesia masih banyak terdapat ketidakpastian pelayanan public yang diselenggarakan oleh birokrasi terhadap masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah tidak terpenuhi.
9.    Monopoli Pelayanan
Masih banyaknya monopoli pelayanan, dimana hanya birokrasilah yang mampu menyediakan pelayanan public tersebut, sehingga membuat masyarakat harus tunduk pada birokrasi karena tidak adanya pilihan lain.
C.  Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik
Reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terdapat pada organisasi pemerintahan menuju kearah yang lebih baik. Sebagaimana yang disebut oleh Sedarmayanti, (2009:67) bahwa Reformasi birokrasi adalah proses upaya sistematis, tertumpu, dan komperhensif demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance. Jadi sejatinya, reformasi birokrasi diadakan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik pada birokrasi.
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan public yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan public yang terjadi selama ini masih identik dengan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat diposisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang dilayani. Penyelenggaraan pelayanan public oleh birokrasi merupakan tugas birokrasi yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Demi terwujudnya pemerintahan yang baik, maka birokrasi haruslah menjadi pelayan masyarakat, karena  pelayanan public yang baik merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan birokrasi. Oleh karena itu, pada dasarnya dibutuhkan reformasi birokrasi pada pelayanan public agar mengembalikan kedudukan posisi masyarakat sebagai yang dilayani dan birokrasi sebagai pihak yang melayani agar pelayanan public yang diberikan tersebut berkualitas. Jadi reformasi birokrasi dalam pelayanan public adalah menata ulang birokrasi yang melakukan pelayanan public, guna terciptanya pelayanan public yang benar-benar berorientasi pada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah terpenuhi.
Reformasi birokrasi dalam pelayanan public pada dasarnya adalah menciptakan peningkatan kualitas pelayanan public. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan public menurut Karjuni, (2005:4) diantaranya adalah:
1.    Revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi di bidang pelayanan public.
2.    Peningkatan prefesionalisme pejabat pelayan public.
3.    Korporatisasi unit pelayanan public.
4.    Pengembangan dan pemanfaatan Electronic-Government (E-Government) bagi instansi pelayanan public.
5.    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik
6.    Pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat.

Selain itu menurut Firman, (2015:12) salah satu upaya reformasi birokrasi pada pelayanan public adalah dengan melakukan pelayanan terpadu dan memangkas birokrasi yang panjang. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang optimal yang benar-benar memperhatikan kebutuhan publik. Para stakholder harus menjadikan agenda pelembagaan sistem ini menjadi orientasi reformasi birokrasi. Struktur pemerintahan kabupaten/kota mestinya disederhanakan, tidak seperti sekarang yang cenderung sangat kompleks.
D.  Ombusman dalam Pelayanan Publik
Ombusman adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam UU nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia dalam pasal 6 disebutkan bahwa ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara, ombudsman berwenang menerima laporan dari masyarakat seputar penyalahgunaan dan buruknya pelayanan public yang dilakukan oleh birokrasi. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan laporan di lembaga ombudsman adalah yang boleh melapor pada ombudsman adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk, khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi. Adapun laporan yang dapat diterima oleh ombudsman adalah harus jelas identitas pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng), substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data kronologis yang jelas dan sistematis dan tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana. 
Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak ombudsman dalam proses penanganan laporan adalah keluhan masyarakat yang didapat melalui laporan datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilannya, melalui surat pos atau jasa ekspedisi ke alamat kantor Ombudsman RI atau perwakilannya, melalui telepon atau email dan melalui internet akan ditelaah oleh Ombudsman, apabila berkas belum lengkap, pelapor akan dihubungi kembali agar melengkapi data yang diperlukan, bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia atau kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, ombudsman akan menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan kepada instansi yang terkait serta pelapor tentunya. Dalam proses penanganan laporan, ombudsman tidak memungut biaya dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
     Pemeriksaan dapat dihentikan oleh ombudsman apabila substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah, perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku, masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku, masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi, tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi dan pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya.

Selain fungsi, ombudsman juga mempunyai peran. Adapun peran ombudsman adalah Antonius sujata9 berpendapat bahwa Ombudsman pada umumnya berperan sebagai: menciptakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menegakkan demokrasi dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, melindungi Hak Asasi Manusia, dan memberantas korupsi.

E.   Studi Kasus Pelayanan Publik

Pelayanan Publik pada Pembuatan SIM

Ombudsman RI melaporkan beberapa pelanggaran dalam proses pembuatan SIM kepada Kakorlantas. Ombudsman menyebut pelanggaran yang paling sering terjadi adalah calo dan pungutan liar. "Hampir di semua tempat yang kita lakukan investigasi (own motion investigation) praktik percaloan dan maladministrasi dalam pembuatan SIM paling banyak terjadi," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016). Adrianus menyebut praktik pungli (pungutan liar) dan percaloan menjadi permasalahan sendiri yang dilaporkan. Bahkan tak sedikit aparat petugas yang justru menawarkan jasa. "Penyimpangan prosedur seperti tidak mengikuti ujian tertulis atau ujian praktik tapi bisa mendapat SIM. Kemudian permintaan uang atau imbalan di luar prosedur, Petugas yang bertindak tidak layak atau tidak patut seperti petugas yang tidak seharusnya melakukan pelayanan justru menawarkan jasa layanan," papar Adrianus. Adrianus menyarankan dengan maraknya pungutan liar dan praktik percaloan kepada Korps Lalu Lintas untuk melakukan evaluasi. Agar pelayanan Satpas menjadi lebih transparan."Perlu dilakukan evaluasi dan menyusun alur pelayanan dengan standar pelayanan publik sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayana publik. Serta kalau bisa membentuk dan memastikan tim khusus untuk mengawasi proses pelayanan SIM sesuai standartnya," pungkas Adrianus.

  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pelayanan public merupakan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sebagai wujud dari kewajibabnya sebagai abdi masyarakat. Pelayanan public yang diberikan di Indonesia masih terbilang buruk, banyak isu-isu yang terjadi seputar pelayanan public seperti tumpang tindihnya kewenangan, kesenjangan kualitas antar daerah, absensi pelayanan di wilayah Kritis, diskriminasi, inefesiensi dan inefektifitas, kemandulan kebijakan, paternalisme, ketidakpastian pelayanan, monopoli pelayanan, dan inklusivitas.
Adanya isu-isu dalam pelayanan publik membentuk perspektif buruk masyarakat terhadap pelayanan public yang diberikan birokrasi. Masyarakat menganggap pelayanan public cenderung berbelit-belit, kualitasnya buruk, lambat penyelesaiannya, pemerintah yang minta dilayani serta butuh biaya besar untuk mendapatkannya. Oleh karena itu dibutuhkanlah reformasi birokrasi dalam pelayanan public guna memperbaiki kualitas pelayanan public yang diberikan birokrat kepada masyarakat, sehingga pelayanan public yang diberikan lebih berorientasi pada masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pemerintah.

Saran
Penulis selaku penyusun makalah masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna perbaikan kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA

Deddy Mulyadi. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung : Alfabeta.
Firman. 2015. Reformasi Birokrasi di Tinjau dari Aspek Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA) Vol. 1 No.1. (http://download.portal.garuda.article).
Karjuni. 2005. Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Era Etonomi Daerah. Jurnal Demokrasi Vol IV. No.2 : Universitas Negeri Padang. (http://ejournal.unp.ac.id)
Litjan Poltak Sinambela. 2011. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan, dan Implementasinya. Jakarta : Bumi Aksara.
Sedarmayenti. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen  Pegawai Negeri Sipil. Bandung : PT. Refika Aditama.


No comments:

Post a Comment